Selasa, 29 Maret 2022

ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN - BIDANG BINA MARGA

1. Lingkup Pekerjaan Bidang Binamarga

 1.1. Umum 

Lingkup pekerjaan untuk AHSP Bidang Bina Marga mencakup seluruh pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang terdiri dari preservasi, rehabilitasi, pemeliharaan, pembangunan, dan peningkatan infrastruktur. Ketentuan teknis tentang pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan tersebut diatur dalam Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. Spesifikasi-spesifikasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyusun Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) selain gambar teknis, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan teknis (Engineering Judgement) terhadap situasi dan kondisi lapangan. 

Informasi terkait dengan analisis harga satuan diberikan seperti contoh dalam Lampiran A sampai dengan P. Contoh-contoh dalam lampiran ini hanya sebagai contoh AHSP yang dapat berbeda apabila asumsi yang digunakan berbeda, metode pekerjaan (urutan kerja) berbeda, dan kondisi lapangan berbeda. Sehingga untuk mata pembayaran yang tidak tersedia dalam lampiran ini dapat mengadopsi sebagian atau seluruh format yang diberikan dalam contoh perhitungan AHSP pada lampiran ini. 

1.2. Spesifikasi Teknis 

Spesifikasi teknis yang digunakan untuk konstruksi jalan dan jembatan mengacu pada Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga.  

Spesifikasi Umum meliputi Bagian Umum (mobilisasi, pengujian, SMKK, dan lainnya), drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, pekerjaan preventif, perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal, struktur, rehabilitasi jembatan, pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain, dan pekerjaan pemeliharaan. Sedangkan Spesifikasi Khusus meliputi ketentuan pekerjaan lainnya yang belum diatur di Spesifikasi Umum. Beberapa mata pembayaran pekerjaan yang tidak terdapat dalam spesifikasi umum disusun dalam spesifikasi khusus. Spesifikasi ini diperlukan karena tuntutan pekerjaan yang bersifat spesifik.  

Spesifikasi teknis digunakan sebagai ketentuan teknis untuk mencapai suatu produk pekerjaan mulai dari proses persiapan, metode pelaksanaan, bahan, peralatan, pengendalian mutu, dan tata cara pembayaran. Penerapan spesifikasi ini dilakukan selama periode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan sebagai dasar penentuan pembayaran, serta tidak untuk digunakan pada pasca periode kontrak dan tidak untuk kegiatan pasca audit (post-audit). 

2. Estimasi Biaya Pekerjaan 

 2.1 Biaya Pekerjaan 

Biaya pekerjaan adalah total seluruh kuantitas pekerjaan yang masing-masing dikalikan dengan harga satuan pekerjaan setiap mata pembayaran. Estimasi biaya termasuk pajak-pajak. 

 2.2 Harga Satuan Pekerjaan Setiap Mata Pembayaran

Harga satuan setiap mata pembayaran adalah harga suatu jenis pekerjaan tertentu per satuan tertentu berdasarkan rincian metode pelaksanaan, yang memuat jenis, kuantitas dan harga satuan dasar dari komponen tenaga kerja, bahan, dan peralatan yang diperlukan serta di dalamnya sudah termasuk biaya umum dan keuntungan (kecuali Biaya Penerapan SMKK). 

2.3 Kuantitas Pekerjaan 

Kuantitas pekerjaan untuk setiap mata pembayaran disesuaikan dengan kebutuhan per kegiatan pekerjaan yang dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Priced Bill Of Quantities, Priced BoQ). 

 2.4 Harga Pekerjaan Setiap Mata Pembayaran 

Harga satuan pekerjaan setiap mata pembayaran dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Priced BoQ) yang merupakan daftar seluruh hasil perkalian kuantitas pekerjaan dengan harga satuan setiap mata pembayaran.  

  2.5 Harga Total Seluruh Mata Pembayaran 

Harga total seluruh mata pembayaran merupakan jumlah dari seluruh hasil perkalian kuantitas pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan masing-masing mata pembayaran, belum termasuk pajak-pajak. 

  2.6 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari harga total seluruh mata pembayaran. 

  2.7 Estimasi Biaya Pekerjaan  

Estimasi biaya pekerjaan merupakan jumlah dari harga total seluruh mata pembayaran ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN). 

 Pada blog ini yang dibahas hanya bidang Bina Marga, program AHSP ini dapat diunduh seperti di bawah ini dalam beberapa versi :

  • PERATURAN :
  1. Permen PUPR No. 8 th 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pek Konstruksi Bidang PUPR
  2. SE Dirjen Bikon No : 73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pek. Konstruksi Bidang PUPR
  3. Lampiran I Tabel Acuan dan Tata Cara Biaya Penerapan SMKK SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
  4. Lampiran II AHSP Bidang Sumber Daya Air SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
  5. Lampiran III AHSP Bidang Bina Marga SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
  6. Lampiran IV AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
  • PROGRAM EXCEL
  1. AHSP ver 6.0 - Update 26 Oktober 2023
  2. AHSP ver 5.0 BIMTEK - Updated 8Jan2021
  3. AHSP ver 5.0 NEW Finalisasi BIMTEK AHSP 3Sep2020
  4. AHSP ver 5.0 NEW Finalisasi BIMTEK AHSP 21Okt2019
  5. AHSP versi 5.0
  6. AHSP versi 4.0
  7. AHSP versi 3.2



Rabu, 14 Februari 2018

PEDOMAN KAPASITAS JALAN INDONESIA (PKJI 2023)




PEDOMAN KAPASITAS JALAN INDONESIA 2023

SURAT EDARAN NOMOR: 21/SE/Db/2023

TENTANG PEDOMAN KAPASITAS JALAN INDONESIA

 

A. Umum


Perubahan dan perkembangan dalam kondisi lalu lintas dan jalan seperti meningkatnya populasi kendaraan, perubahan komposisi kendaraan, kemajuan dalam teknologi kendaraan, bertambahnya panjang jalan dan membaiknya kondisi jalan, kenaikan porsi sepada motor yang signifikan, serta berlakunya regulasi baru tentang jalan dan lalu lintas menyebabkan adanya

indikasi ketidakakuratan estimasi Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 (MKJI 97) dengan kondisi yang ada pada saat ini.

Dalam rangka melakukan pemutakhiran terhadap MKJI 97 telah disusun Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) yang terdiri atas Kapasitas Jalan Bebas Hambatan, Kapasitas Jalan Luar Kota, Kapasitas Jalan Perkotaan, Kapasitas Simpang Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Kapasitas Simpang, dan Kapasitas Bagian Jalinan dengan harapan dapat menjadi panduan dan acuan teknis bagi penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, pengajar, dan praktisi baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah.

Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia.

 

B. Dasar Pembentukan


1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);

4. Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 372);

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382).

 

C. Maksud dan Tujuan


Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dan acuan teknis dalam melakukan perencanaan dan evaluasi kapasitas jalan Indonesia bagi penyelenggara jalan, enyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, pengajar, dan praktisi baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah.

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pemutakhiran pedoman kapasitas jalan Indonesia sesuai dengan perkembangan waktu dan pengaturan.

 

D. Ruang Lingkup


Lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan bebas hambatan;

2. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan luar kota;

3. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan perkotaan;

4. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas simpang APILL;

5. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas simpang; dan

6. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas bagian jalinan.

 

E. Ketentuan Pengaturan


Dalam Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia terdapat 6 (enam) bab perhitungan kapasitas yakni :


1.   Kapasitas Jalan Bebas Hambatan (JBH)

Bab ini menjelaskan ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk desain dan evaluasi kinerja lalu lintas operasional suatu segmen JBH, meliputi kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur menggunakan nilai-nilai derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT) dan atau waktu tempuh (wT). Pedoman ini dapat digunakan untuk segmensegmen JBH dengan spesifikasi penyediaan prasarana jalan empat lajur dua arah terbagi (4/2T), enam lajur dua arah terbagi (6/2T), dan delapan lajur dua arah terbagi (8/2T).


2.   Kapasitas Jalan Luar Kota (JLK)

Bab ini melingkupi ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk perencanaan dan evaluasi kinerja lalu lintas operasional segmen JLK, terdiri atas kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur menggunakan derajat kejenuhan (DJ), waktu tempuh (wT), kecepatan tempuh (V), dan derajat iringan (DI). Bab ini dapat digunakan pada segmen JLK dengan spesifikasi penyediaan prasarana jalan Jalan Kecil dan Jalan Sedang 2 lajur 2 arah Tak Terbagi (2/2-TT), serta Jalan Raya 4 lajur 2 arah Terbagi (4/2-T), 6 lajur 2 arah Terbagi (6/2-T), dan 8 lajur 2 arah Terbagi (8/2-T).


3.   Kapasitas Jalan Perkotaan (JK)

Bab ini menetapkan ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk desain dan evaluasi kinerja lalu lintas segmen jalan perkotaan, meliputi kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT), dan waktu tempuh (wT).

Pedoman ini dapat digunakan pada segmen-segmen umum yang berada di lingkungan perkotaan dengan kelas Jalan Kecil dan Jalan Sedang bertipe 2/2TT, dan Jalan Raya tipe 4/2T, 6/2T, dan 8/2T.


4.   Kapasitas Simpang APILL

Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Simpang APILL untuk evaluasi kinerja lalu lintas dan perencanaan pengaturan simpang menggunakan APILL, meliputi penetapan waktu-waktu isyarat, kapasitas (C), dan kinerja lalu lintas yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), panjang antrian (PA), dan rasio kendaraan berhenti (RKH) untuk Simpang APILL 3 lengan dan Simpang APILL 4 lengan yang berada di wilayah perkotaan dan semi perkotaan.


5.   Kapasitas Simpang

Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Simpang untuk

keperluan perencanaan dan evaluasi kinerja, meliputi kapasitas Simpang (C) dan kinerja lalu lintas Simpang yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), dan peluang antrian (Pa), untuk Simpang-3 dan Simpang-4 yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan.


6.   Kapasitas Bagian Jalinan

Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Bagian Jalinan untuk keperluan perencanaan dan evaluasi kinerja, meliputi kapasitas Bagian Jalinan (C) dan kinerja lalu lintas Bagian Jalinan Tunggal yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT), dan waktu tempuh (wT) serta kinerja lalu lintas Bundaran yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), dan peluang antrian (Pa), untuk yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan untuk Bagian Jalinan yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan.

 

F. Penutup


Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.

 

Tembusan:


1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

3. Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

4. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : Juni 2023

DIREKTUR JENDERAL BINA MARGA,

 

HEDY RAHADIAN

NIP 19640314 199003 1 002



Untuk referensi dapat diunduh juga :
  1. Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia No : 09/P/BM/2023
  2. Modul Ajar Kapasitas Simpang APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
  3. Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) Februari 1997
  4. Perhitungan Kinerja Jalan Perkotaan berdasarkan MKJI 1997 (Manual Kapasitas Jalan Indonesia)
  5. Pedoman Pencacahan Lalu-Lintas dengan Cara Manual
  6. Panduan Survai Perhitungan Waktu Perjalanan Lalu Lintas
  7. Perencanaan Fasilitas Pengendali Kecepatan Lalu-Lintas
Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia 2014 (PKJI 2014). PKJI 2014 keseluruhan melingkupi dan dapat diunduh :

1) Pendahuluan
2) Kapasitas jalan luar kota
3) Kapasitas jalan kota
4) Kapasitas jalan bebas hambatan
5) Kapasitas simpang Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas (APILL)
6) Kapasitas simpang
7) Kapasitas jalinan dan bundaran ( belum dapat diunduh )
8) Perangkat lunak kapasitas jalan ( belum dapat diunduh )





Jumat, 13 Oktober 2017

TATA CARA STANDAR PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK

1. UMUM


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan Kontrak. Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui kontrak berdasarkan harga satuan dengan perkiraan kuantitas pekerjaan, tidak dapat dihindari adanya perubahan baik yang disebabkan perubahan perkiraan kuantitas pekerjaan maupun desain dengan kondisi aktual di lapangan

Ketentuan kontrak hanya mengatur hubugan antara Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa. Oleh karena perubahan kontrak dapat berdampakpada hal-hal yang berada di luar kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, maka itu perlu diatur Tata Cara Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) KontraK.


2. RUANG LINGKUP


Ruang Lingkup Tata cara ini berisi persyaratan dan tata cara perubahan kontrak. Tata cara ini berlaku bagi seluruh Unit Kerja dan Unit Pelaksana (Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, untuk kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN tidak termasuk penanganan Bencana Alam.

Untuk kontrak yang dibiayai dari sumber dana pinjaman (Dalam Negeri/Luar Negeri) diatur di dalam Manual Manajemen Proyek yang bersangkutan.

Untuk perubahan kontrak yang terkait dengan Penerapan Teknologi Baru/Kompleks/Non Standar akan diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga secara terpisah. 

3. DEFINISI


3.1. Perintah Perubahan Kontrak adalah :
Perintah tertulis yang dibuat oleh Pengguna Jasa (PPK) kemudian dilanjutkan dengan negosiasi    teknis dan harga dengan tetap mengacu pada kententuan yang tercantum dalam Kontrak Awal.            Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan Adendum          Kontrak sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3, Divisi 1, Seksi 1.13,              paragraf 1.13.1a). 

3.2. Adendum Kontrak adalah :
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat perubahan-perubahan da;am Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang mengakibatkan variasi dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan dalam jumlah Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahuludalam Perintah Perubahan. Adendum juga harus dibuat pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau teknis penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan atau Jumlah Harga Kontrak sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3), Difisi 1, Seksi 1.13, paragraf 1.13.1b)

3.3. Unsur Perencana adalah :
Unsur Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan/atau Konsultan Perencana

3.4. Pengawas Pekerjaan adalah :
Personil yang diangkat oleh leh PPK yang berasal dari personil PPK atau Konsultan Pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

3.5. Kajian Teknis Lapangan adalah :
Suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditujukan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) Divisi I, Seksi 1.9.

4. PERSYARATAN PERUBAHAN KONTRAK


Kontrak konstruksi dapat dilakukan perubahan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 

4.1. Perubahan Kontrak :
  • Kontrak hanya dapat berubah dengan perubahan(Adendum) kontrak
  • Perubahan kontrak dapat dilakukan apabila disetujui oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa
  • Perubahan lingkup pekerjaan dalam kontrak
  • Dalam melakukan perubahan kontrak, Kepala Satuan Kerja menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk melakukan pemeriksaan/penelitian

4.2. Perubahan kontrak hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara                 kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang           ditentukan dalam dokumen kontrak yang meliputi :
  • Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan
  • Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan
  • Mengubah gambar pekerjaan sesuai kebutuhan lokasi pekerjaan
  • Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak dan/atau
  • Mengubah jadual pekerjaan
4.3. Pekerjaan Tambah yang mengakibatkan perubahan Nilai Kontrak dapat dilakukan sepanjang                   anggaran tersedia.

4.4. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat dilakukan apabila :
  • Pekerjaan tambah
  • Perubahan Desain
  • Keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian (default) Pengguna Jasa
  • Masalah yang timbul di luar kendali Penyedia Jasa dan/atau
  • Keadaan Kahar
4.5. Pelaksanaan perubahan kontrak konstruksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama               antara Pengguna Jasa (PPK) dan Penyedia Jasa (Kontraktor) yang dibantu oleh Konsultan                     Pengawas dengan melibatkan Unsur Perencana 


Surat Edaran tersebut di atas dan berkas lainnya yang melengkapinya dapat diunduh di :


Senin, 11 September 2017

MANUAL DESAIN PERKERASAN JALAN 2024

P R A K A T A


Manual Desain Perkerasan (MDP) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) sebagai rujukan utama bagi pengelola dan perencana teknis jalan yang terlibat dalam perencanaan teknis perkerasan untuk semua jalan di Indonesia. Edisi pertama MDP diterbitkan pada tahun 2013 yang kemudian senantiasa ditinjau dan diperbarui dari waktu ke waktu melalui penerbitan suplemen atau pembaruan edisi untuk mengakomodasi perkembangan terbaru di bidang perkerasan jalan dan mempertimbangkan terhadap ketersediaan material.

MDP 2024 diterbitkan sebagai pengganti edisi sebelumnya (MDP dan Suplemen MDP 2017) dengan tujuan untuk:
  1. Menyelaraskan manual perencanaan dengan spesifikasi pelaksanaan konstruksi;
  2. Menyatukan dan menyelaraskan Manual dengan berbagai Pedoman di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terkait dengan perencanaan perkerasan yang tersebar dalam beberapa penerbitan terpisah;
  3. Meningkatkan kinerja perkerasan dengan memberikan perhatian lebih pada preservasi daya dukung tanah dasar melalui perbaikan tanah dasar dan drainase perkerasan; dan
  4. Menyesuaikan masukan parameter karakteristik material lokal.
Selain itu, perubahan yang ada pada Manual ini diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Istilah capping layer dihilangkan karena merupakan nama fungsi material. Pada MDP Bagian I ini, istilahnya menjadi timbunan pilihan berbutir kasar dengan minimum CBR 30%, PI (6-15) dengan ukuran agregat maksimum 50 mm (seperti material sirtu) atau dapat menggunakan LFA Kelas C.
  2. Penanganan tanah problematik dengan ketebalan di atas 1 m direkomendasikan dianalisis secara geoteknik.
  3. Perhitungan volume lalu lintas untuk kebutuhan desain beban lalu lintas rencana tidak mempertimbangkan batasan Rasio Volume Kapasitas (RVK).
  4. Pada MDP ini, untuk keberfungsian drainase bawah permukaan sudah dibuatkan opsi tipikal konstruksi lapisan drainase beserta outletnya baik di daerah galian maupun timbunan.
  5. Nilai reliabilitas yang digunakan baik untuk desain struktur perkerasan baru maupun untuk desain rehabilitasi adalah 90%.
  6. Bagan Desain katalog perkerasan lentur juga telah diubah dan ketebalannya disesuaikan dengan kemampuan alat pemadat pada setiap lapisan.
  7. 7. Untuk lalu lintas rencana ESAL >30 juta direkomendasikan menggunakan Aspal PG70 (System Performance Grade, PG).
  8. Bagan Desain-4 diubah menjadi Bagan Desain-8, untuk perkerasan kaku diubah isinya menjadi kriteria, spesifikasi, mutu bahan desain perkerasan kaku untuk lalu lintas berat.
  9. Untuk desain perkerasan kaku mengacu Pedoman Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen Pd T-14-2003 dengan dilengkapi formula dari pedoman Austroads AGPT02-2017
  10. Bagan Desain-4A diubah menjadi Bagan Desain-8A untuk perkerasan kaku pada jalan dengan beban lalu lintas rendah yang mengacu pada SNI 8457: 2017.
  11. Uraian detail desain tebal lapis tambah pada beberapa jenis perkerasan.
  12. Prosedur tebal lapis tambah perkerasan lentur untuk lalu lintas rencana > 10 juta ESA dan untuk lapis tambah perkerasan kaku dengan aspal serta perkerasan komposit merujuk pada Buku AASHTO 1993. Pada Bagian 2 Buku MDP ini diuraikan lebih detail, termasuk ekuivalen beban sumbu untuk perkerasan lentur ditetapkan menggunakan SN sebesar 5 dan untuk perkerasan kaku dengan D sebesar 10 inci sesuai AASHTO 1993 (Guide for Design of Pavement Structures) dan IPt yang digunakan sebesar 2,5. Selain itu, diuraikan lebih detail untuk VDF masing-masing kelas kendaraan.
  13. Tipe sumbu kendaraan yang tidak terdapat pada buku AASHTO 1993, pada buku Manual ini mengacu pada formula ekuivalen beban sumbu metode Austroads.
  14. Prosedur tebal lapis tambah lapis beton semen di atas perkerasan lentur merujuk pada metode Austroads AGPT05-19 yang dimodifikasi.
  15. Lampiran mengenai level desain pemicu penanganan tidak disertakan pada dokumen MDP ini.
Untuk desain perkerasan jalan baru, pendekatan desain struktur perkerasan lentur yang direkomendasikan dalam MDP menggunakan metode analisis mekanistik empirik, melalui penyeragaman target rencana daya dukung tanah dasar, keluarannya disajikan dalam bentuk katalog struktur perkerasan yang dirancang berdasarkan karakteristik, parameter material, dan respon struktur perkerasan terhadap beban rencana tertentu.

Pada proyek yang memerlukan persyaratan khusus, analisis mekanistik multi lapisan dapat dilakukan menggunakan perangkat lunak dengan model mekanistik yang sama sesuai rekomendasi manual ini dan dengan input parameter spesifik dari proyek yang bersangkutan.

Desain perkerasan beton jalan baru mengacu pada Portland Cement Association yang juga menggunakan metode mekanistik empirik di mana analisis tegangan tarik akibat repetisi beban pada tepi pelat dan lendutan akibat beban pada sudut pelat perkerasan beton masing-masing dihubungkan secara empirik dengan kegagalan lelah (fatigue) dan kegagalan erosi.

Banyaknya parameter desain pada perkerasan kaku menyebabkan penggunaan katalog menjadi tidak praktis lagi. Oleh sebab itu, untuk perkerasan kaku, disarankan untuk menggunakan analisis struktur perkerasan dengan perangkat lunak seperti SDPJ versi terakhir yang dirancang sesuai dengan prosedur dalam MDP.

Mengantisipasi kebutuhan penggunaan perkerasan beton semen sebagai alternatif yang semakin kompetitif, penambahan utama pada manual ini adalah dimasukkannya desain rehabilitasi berupa lapis tambah yang melibatkan perkerasan kaku seperti lapis tambah perkerasan lentur di atas perkerasan kaku dan perkerasan kaku di atas perkerasan lentur. AASHTO Guide for Design of Pavement Structures (1993) dan Austroads AGPT02-17 digunakan sebagai acuan atas pertimbangan validitas dan kemapanan.

Penyusunan MDP ini dilaksanakan oleh tim penyusun melalui serangkaian diskusi dan konsultasi dengan para pakar dari perguruan tinggi dan praktisi profesional yang berpengalaman serta ahli di bidangnya masing-masing. Masukan dan komentar yang diterima dari berbagai pihak telah dipertimbangkan dengan hati-hati dan dimasukkan ke dalam manual ini jika dipandang relevan dan diperlukan.

Semua komentar dan masukan mengenai Manual ini dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.


Jakarta, 14 Mei 2024
Plt. Direktur Jenderal Bina Marga,
Hedy Rahadian

Silahkan Unduh berkas di bawah ini :




Senin, 27 Mei 2013

STANDAR PERENCANAAN JALAN

Dalam rangka mengembangkan jaringan jalan yang efisien dengan kualitas yang baik, perlu diterbitkan buku-buku standar, pedoman, dan petunjuk mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Untuk maksud tersebut Direktorat Jenderal Bina Marga,Kementrian Pekerjaan Umum selaku pembina jalan di Indonesia telah berusaha menyusun buku-buku dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan yang ada.

Buku-buku Standar ini merupakan salah satu konsep dasar yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga bersama-sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan yang masih memerlukan pembahasan-pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Tetap (Pantap) Standardisasi untuk menjadi Rancangan SNI atau Pedoman Teknik Departemen.

Namun demikian sambil menunggu proses tersebut, kiranya buku standar ini sudah dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan perencanaan teknik jalan.

Selanjutnya kami mengharapkan dari penerapan di lapangan dapat diperoleh masukan- masukan kembali berupa saran dan tanggapan guna penyempurnaan buku tersebut.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang hal terkait di atas beserta buku-bukunya adalah :
  1. Perencanaan Teknis Geometrik Simpang - Pedoman No.: 08/P/BM/2024
  2. Permen PUPR tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan No.5 tahun 2023
  3. Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan No:02/SPD/BN/2022
  4. Gambar Standar Jalan dan Jembatan 2021 No : 08/PB/BM/2021
  5. Pedoman Desain Geometrik Jalan_FINAL 2021
  6. Pedoman Desain Geometrik Jalan 2020_Draft Final 5
  7. Draft 2.0 Pedoman Perancangan Geometrik Jalan Antarkota (17 Desember 2014)
  8. Permen PUPR tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan No. 19/PRT/M/2011
  9. Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan No. 19/PRT/M/2011
  10. Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan diterbitkan bulan Maret 1992.
  11. Tata Cara Perencanaan Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997 diterbitkan bulan September 1997
  12. Standar Geometrik Jalan Bebas Hambatan untuk Jalan Tol  No. 007/BM/2009 diterbitkan bulan Desember 2009.
  13. SNI 03-6967-2003 Persyaratan Umum Sistem Jaringan dan Geometrik Jalan Perumahan
Buku/Pedoman tersebut di atas dapat diunduh pada masing-masing tautannya. Semoga bermanfaat.....


Jumat, 17 Mei 2013

Software Desain Perkerasan Jalan Lentur (SDPJL) versi 1.1

 

SEKILAS TENTANG 

SOFTWARE DESAIN PERKERASAN JALAN LENTUR (SDPJL)

Software Desain Perkerasan Jalan Lentur adalah alat bantu Perencana untuk melakukan desain perkerasan jalan lentur, dengan merujuk pada Pedoman Interim Desain Perkerasan Jalan Lentur No  001/BM/2011.

Program lunak SDPJL versi 1.0 dan yang telah diperbarui menjadi versi 1.1 menggunakan perangkat lunak Microsoft Excel dan merupakan pengembangan dari RDS.  Beberapa prinsip utama dari software ini antara lain :

  • Penyeragaman dalam metoda pengambilan data lapangan dan metoda perencanaan untuk seluruh Indonesia,sehingga memudahkan dan mempercepat pemantauan (monitoring).
  • Koordinasi pekerjaan lebih mudah, sehingga seluruh pekerjaan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan dikerjakan sesuai dengan metoda yang ditetapkan.
  • Seluruh kegiatan Perencanaan sampai dengan tahap PHO dapat disimpan dalam satu    “ file perencanaan  “ dan dapat ditautkan (link) dengan perangkat lunak  Analisa Harga Satuan.
  • Mempermudah Perencanaan dalam mengerjakan beberapa perencanaan konstruksi perkerasan jalan,  (dapat mendisain beberapa alternatif disain dalam waktu yang bersamaan).

Program SDPJL dan beberapa Pedoman serta Manual yang dapat membantu menjelaskan program ini dapat diunduh pada tautan di bawah  ini :
  1. Kepdirjen Bina Marga No : 22.2/KPTS/Db/2012 Tentang Manual Desain Perkerasan Jalan
  2. Lampiran Kepdirjen Bina Marga No : 22.2/KPTS/Db/2012
  3. Pedoman Perancangan Tebal Perkerasan Jalan Lentur No. 002/P/BM/2011
  4. Manual Pengoperasian SDPJL
  5. Petunjuk Pengoperasian SDPJL
  6. Program SDPJL
Selamat Mencoba......

Sabtu, 19 Januari 2008

Hallo Sobat-sobat

Apa kabar sobat-sobat para praktisi yang berlatar-belakang dan bekerja di bidang Teknik Sipil terutama di bidang Jalan dan jembatan. Mungkin di sini kita bisa berbagi informasi tentang dunia kita.