1. Lingkup Pekerjaan Bidang Binamarga
1.1. UmumLingkup pekerjaan untuk AHSP Bidang Bina Marga mencakup seluruh pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang terdiri dari preservasi, rehabilitasi, pemeliharaan, pembangunan, dan peningkatan infrastruktur. Ketentuan teknis tentang pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan tersebut diatur dalam Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. Spesifikasi-spesifikasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyusun Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) selain gambar teknis, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan teknis (Engineering Judgement) terhadap situasi dan kondisi lapangan.
Informasi terkait dengan analisis harga satuan diberikan seperti contoh dalam Lampiran A sampai dengan P. Contoh-contoh dalam lampiran ini hanya sebagai contoh AHSP yang dapat berbeda apabila asumsi yang digunakan berbeda, metode pekerjaan (urutan kerja) berbeda, dan kondisi lapangan berbeda. Sehingga untuk mata pembayaran yang tidak tersedia dalam lampiran ini dapat mengadopsi sebagian atau seluruh format yang diberikan dalam contoh perhitungan AHSP pada lampiran ini.
1.2. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis yang digunakan untuk konstruksi jalan dan jembatan mengacu pada Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Spesifikasi Umum meliputi Bagian Umum (mobilisasi, pengujian, SMKK, dan lainnya), drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, pekerjaan preventif, perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal, struktur, rehabilitasi jembatan, pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain, dan pekerjaan pemeliharaan. Sedangkan Spesifikasi Khusus meliputi ketentuan pekerjaan lainnya yang belum diatur di Spesifikasi Umum. Beberapa mata pembayaran pekerjaan yang tidak terdapat dalam spesifikasi umum disusun dalam spesifikasi khusus. Spesifikasi ini diperlukan karena tuntutan pekerjaan yang bersifat spesifik.
Spesifikasi teknis digunakan sebagai ketentuan teknis untuk mencapai suatu produk pekerjaan mulai dari proses persiapan, metode pelaksanaan, bahan, peralatan, pengendalian mutu, dan tata cara pembayaran. Penerapan spesifikasi ini dilakukan selama periode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan sebagai dasar penentuan pembayaran, serta tidak untuk digunakan pada pasca periode kontrak dan tidak untuk kegiatan pasca audit (post-audit).
2. Estimasi Biaya Pekerjaan
2.1 Biaya Pekerjaan
Biaya pekerjaan adalah total seluruh kuantitas pekerjaan yang masing-masing dikalikan dengan harga satuan pekerjaan setiap mata pembayaran. Estimasi biaya termasuk pajak-pajak.
2.2 Harga Satuan Pekerjaan Setiap Mata Pembayaran
Harga satuan setiap mata pembayaran adalah harga suatu jenis pekerjaan tertentu per satuan tertentu berdasarkan rincian metode pelaksanaan, yang memuat jenis, kuantitas dan harga satuan dasar dari komponen tenaga kerja, bahan, dan peralatan yang diperlukan serta di dalamnya sudah termasuk biaya umum dan keuntungan (kecuali Biaya Penerapan SMKK).
2.3 Kuantitas Pekerjaan
Kuantitas pekerjaan untuk setiap mata pembayaran disesuaikan dengan kebutuhan per kegiatan pekerjaan yang dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Priced Bill Of Quantities, Priced BoQ).
2.4 Harga Pekerjaan Setiap Mata Pembayaran
Harga satuan pekerjaan setiap mata pembayaran dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Priced BoQ) yang merupakan daftar seluruh hasil perkalian kuantitas pekerjaan dengan harga satuan setiap mata pembayaran.
2.5 Harga Total Seluruh Mata Pembayaran
Harga total seluruh mata pembayaran merupakan jumlah dari seluruh hasil perkalian kuantitas pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan masing-masing mata pembayaran, belum termasuk pajak-pajak.
2.6 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari harga total seluruh mata pembayaran.
2.7 Estimasi Biaya Pekerjaan
Estimasi biaya pekerjaan merupakan jumlah dari harga total seluruh mata pembayaran ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pada blog ini yang dibahas hanya bidang Bina Marga, program AHSP ini dapat diunduh seperti di bawah ini dalam beberapa versi :
- PERATURAN :
- Permen PUPR No. 8 th 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pek Konstruksi Bidang PUPR
- SE Dirjen Bikon No : 73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pek. Konstruksi Bidang PUPR
- Lampiran I Tabel Acuan dan Tata Cara Biaya Penerapan SMKK SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
- Lampiran II AHSP Bidang Sumber Daya Air SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
- Lampiran III AHSP Bidang Bina Marga SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
- Lampiran IV AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
- PROGRAM EXCEL
- AHSP ver 6.0 - Update 26 Oktober 2023
- AHSP ver 5.0 BIMTEK - Updated 8Jan2021
- AHSP ver 5.0 NEW Finalisasi BIMTEK AHSP 3Sep2020
- AHSP ver 5.0 NEW Finalisasi BIMTEK AHSP 21Okt2019
- AHSP versi 5.0
- AHSP versi 4.0
- AHSP versi 3.2