PEDOMAN KAPASITAS JALAN INDONESIA
2023
SURAT EDARAN NOMOR: 21/SE/Db/2023
TENTANG PEDOMAN KAPASITAS JALAN
INDONESIA
A. Umum
Perubahan
dan perkembangan dalam kondisi lalu lintas dan jalan seperti meningkatnya
populasi kendaraan, perubahan komposisi kendaraan, kemajuan dalam teknologi
kendaraan, bertambahnya panjang jalan dan membaiknya kondisi jalan, kenaikan
porsi sepada motor yang signifikan, serta berlakunya regulasi baru tentang
jalan dan lalu lintas menyebabkan adanya
indikasi ketidakakuratan estimasi Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 (MKJI
97) dengan kondisi yang ada pada saat ini.
Dalam rangka melakukan pemutakhiran terhadap MKJI 97 telah disusun Pedoman
Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) yang terdiri atas Kapasitas Jalan Bebas Hambatan,
Kapasitas Jalan Luar Kota, Kapasitas Jalan Perkotaan, Kapasitas Simpang Alat
Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Kapasitas Simpang, dan Kapasitas Bagian
Jalinan dengan harapan dapat menjadi panduan dan acuan teknis bagi
penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, pengajar,
dan praktisi baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah.
Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia.
B. Dasar Pembentukan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4655);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
4. Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2020
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan
Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 372);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382).
C. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dan acuan teknis dalam melakukan
perencanaan dan evaluasi kapasitas jalan Indonesia bagi penyelenggara jalan,
enyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, pengajar, dan praktisi baik yang
berada di pusat maupun yang berada di daerah.
Surat Edaran ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pemutakhiran pedoman
kapasitas jalan Indonesia sesuai dengan perkembangan waktu dan pengaturan.
D. Ruang Lingkup
Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan bebas hambatan;
2. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan luar kota;
3. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan perkotaan;
4. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas simpang APILL;
5. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas simpang; dan
6. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas bagian jalinan.
E. Ketentuan Pengaturan
Dalam Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia terdapat 6 (enam) bab perhitungan kapasitas
yakni :
1. Kapasitas Jalan Bebas Hambatan (JBH)
Bab ini menjelaskan
ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk desain dan evaluasi
kinerja lalu lintas operasional suatu segmen JBH, meliputi kapasitas jalan (C)
dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur menggunakan nilai-nilai derajat
kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT) dan atau waktu tempuh (wT). Pedoman ini
dapat digunakan untuk segmensegmen JBH dengan spesifikasi penyediaan prasarana
jalan empat lajur dua arah terbagi (4/2T), enam lajur dua arah terbagi (6/2T),
dan delapan lajur dua arah terbagi (8/2T).
2. Kapasitas Jalan Luar Kota (JLK)
Bab ini melingkupi
ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk perencanaan dan
evaluasi kinerja lalu lintas operasional segmen JLK, terdiri atas kapasitas
jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur menggunakan derajat
kejenuhan (DJ), waktu tempuh (wT), kecepatan tempuh (V), dan derajat iringan
(DI). Bab ini dapat digunakan pada segmen JLK dengan spesifikasi penyediaan
prasarana jalan Jalan Kecil dan Jalan Sedang 2 lajur 2 arah Tak Terbagi
(2/2-TT), serta Jalan Raya 4 lajur 2 arah Terbagi (4/2-T), 6 lajur 2 arah
Terbagi (6/2-T), dan 8 lajur 2 arah Terbagi (8/2-T).
3. Kapasitas Jalan Perkotaan (JK)
Bab ini menetapkan
ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk desain dan evaluasi
kinerja lalu lintas segmen jalan perkotaan, meliputi kapasitas jalan (C) dan
kinerja lalu lintas jalan yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), kecepatan
tempuh (VT), dan waktu tempuh (wT).
Pedoman ini dapat digunakan pada segmen-segmen umum yang berada di lingkungan
perkotaan dengan kelas Jalan Kecil dan Jalan Sedang bertipe 2/2TT, dan Jalan
Raya tipe 4/2T, 6/2T, dan 8/2T.
4. Kapasitas Simpang APILL
Bab ini menetapkan
ketentuan perhitungan kapasitas Simpang APILL untuk evaluasi kinerja lalu
lintas dan perencanaan pengaturan simpang menggunakan APILL, meliputi penetapan
waktu-waktu isyarat, kapasitas (C), dan kinerja lalu lintas yang diukur oleh
derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), panjang antrian (PA), dan rasio kendaraan
berhenti (RKH) untuk Simpang APILL 3 lengan dan Simpang APILL 4 lengan yang
berada di wilayah perkotaan dan semi perkotaan.
5. Kapasitas Simpang
Bab ini menetapkan
ketentuan perhitungan kapasitas Simpang untuk
keperluan perencanaan dan evaluasi kinerja, meliputi kapasitas Simpang (C)
dan kinerja lalu lintas Simpang yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan
(T), dan peluang antrian (Pa), untuk Simpang-3 dan Simpang-4 yang berada di
wilayah perkotaan atau semi perkotaan.
6. Kapasitas Bagian Jalinan
Bab ini menetapkan
ketentuan perhitungan kapasitas Bagian Jalinan untuk keperluan perencanaan dan
evaluasi kinerja, meliputi kapasitas Bagian Jalinan (C) dan kinerja lalu lintas
Bagian Jalinan Tunggal yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), kecepatan
tempuh (VT), dan waktu tempuh (wT) serta kinerja lalu lintas Bundaran yang
diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), dan peluang antrian (Pa),
untuk yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan untuk Bagian Jalinan
yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan.
F. Penutup
Surat Edaran ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian atas perhatian
Saudara disampaikan terima kasih.
Tembusan:
1. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
2. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Inspektur Jenderal,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Direktur
Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL BINA MARGA,
HEDY RAHADIAN
NIP 19640314 199003 1 002
Untuk referensi dapat diunduh juga :
- Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia No : 09/P/BM/2023
- Modul Ajar Kapasitas Simpang APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
- Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) Februari 1997
- Perhitungan Kinerja Jalan Perkotaan berdasarkan MKJI 1997 (Manual Kapasitas Jalan Indonesia)
- Pedoman Pencacahan Lalu-Lintas dengan Cara Manual
- Panduan Survai Perhitungan Waktu Perjalanan Lalu Lintas
- Perencanaan Fasilitas Pengendali Kecepatan Lalu-Lintas
1) Pendahuluan
2) Kapasitas jalan luar kota
3) Kapasitas jalan kota
4) Kapasitas jalan bebas hambatan
5) Kapasitas simpang Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas (APILL)
6) Kapasitas simpang
7) Kapasitas jalinan dan bundaran ( belum dapat diunduh )
8) Perangkat lunak kapasitas jalan ( belum dapat diunduh )
4 komentar:
kapasitas jalinan dan bundaran belum ada ya ?
https://www.blogger.com/profile/02796175166139972722
Bundaran ada di
Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia No : 09/P/BM/2023
Waw mantab sekali lengkap 👍👍
Terimakasih
Posting Komentar