Selasa, 29 Maret 2022

Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Bina Marga

Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) bidang umum ini menetapkan langkah-langkah menghitung Harga Satuan Dasar (HSD) tenaga kerja, HSD bahan dan HSD peralatan, yang selanjutnya menghitung Harga Satuan Pekerjaan (HSP) sebagai bagian dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dapat digunakan pula untuk menganalisis Harga Perkiraan Perancang (HPP) untuk penanganan pekerjaan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Semua perhitungan pada AHSP bidang umum ini digunakan untuk penanganan pekerjaan meliputi preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu pada sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan. Pekerjaan dapat dilakukan secara mekanis, semi mekanis dan/atau manual. Pekerjaan yang dilaksanakan secara manual, tersedia tabel koefisien bahan dan koefisien upah. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara mekanis dan semi mekanis penetapan koefisien dilakukan melalui proses analisis produktivitas. 

Pada blog ini yang dibahas hanya bidang Bina Marga, program AHSP ini dapat diunduh seperti di bawah ini dalam beberapa versi :

  • PERATURAN :
  1. Permen PUPR No. 8 th 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pek Konstruksi Bidang PUPR
  2. SE Dirjen Bikon No : 73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pek. Konstruksi Bidang PUPR
  3. Lampiran I Tabel Acuan dan Tata Cara Biaya Penerapan SMKK SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
  4. Lampiran II AHSP Bidang Sumber Daya Air SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
  5. Lampiran III AHSP Bidang Bina Marga SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
  6. Lampiran IV AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan SE Dirjen BINKON No : 73/SE/Dk/2023
  • PROGRAM EXCEL
  1. AHSP ver 5.0 BIMTEK - Updated 8Jan2021
  2. AHSP ver 5.0 NEW Finalisasi BIMTEK AHSP 3Sep2020
  3. AHSP ver 5.0 NEW Finalisasi BIMTEK AHSP 21Okt2019
  4. AHSP versi 5.0
  5. AHSP versi 4.0
  6. AHSP versi 3.2



Rabu, 14 Februari 2018

PEDOMAN KAPASITAS JALAN INDONESIA (PKJI 2023)




PEDOMAN KAPASITAS JALAN INDONESIA 2023

SURAT EDARAN NOMOR: 21/SE/Db/2023

TENTANG PEDOMAN KAPASITAS JALAN INDONESIA

 

A. Umum


Perubahan dan perkembangan dalam kondisi lalu lintas dan jalan seperti meningkatnya populasi kendaraan, perubahan komposisi kendaraan, kemajuan dalam teknologi kendaraan, bertambahnya panjang jalan dan membaiknya kondisi jalan, kenaikan porsi sepada motor yang signifikan, serta berlakunya regulasi baru tentang jalan dan lalu lintas menyebabkan adanya

indikasi ketidakakuratan estimasi Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 (MKJI 97) dengan kondisi yang ada pada saat ini.

Dalam rangka melakukan pemutakhiran terhadap MKJI 97 telah disusun Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) yang terdiri atas Kapasitas Jalan Bebas Hambatan, Kapasitas Jalan Luar Kota, Kapasitas Jalan Perkotaan, Kapasitas Simpang Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Kapasitas Simpang, dan Kapasitas Bagian Jalinan dengan harapan dapat menjadi panduan dan acuan teknis bagi penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, pengajar, dan praktisi baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah.

Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia.

 

B. Dasar Pembentukan


1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);

4. Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 372);

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382).

 

C. Maksud dan Tujuan


Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dan acuan teknis dalam melakukan perencanaan dan evaluasi kapasitas jalan Indonesia bagi penyelenggara jalan, enyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, pengajar, dan praktisi baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah.

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pemutakhiran pedoman kapasitas jalan Indonesia sesuai dengan perkembangan waktu dan pengaturan.

 

D. Ruang Lingkup


Lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan bebas hambatan;

2. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan luar kota;

3. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas jalan perkotaan;

4. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas simpang APILL;

5. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas simpang; dan

6. ketentuan teknis dan prosedur perhitungan kapasitas bagian jalinan.

 

E. Ketentuan Pengaturan


Dalam Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia terdapat 6 (enam) bab perhitungan kapasitas yakni :


1.   Kapasitas Jalan Bebas Hambatan (JBH)

Bab ini menjelaskan ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk desain dan evaluasi kinerja lalu lintas operasional suatu segmen JBH, meliputi kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur menggunakan nilai-nilai derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT) dan atau waktu tempuh (wT). Pedoman ini dapat digunakan untuk segmensegmen JBH dengan spesifikasi penyediaan prasarana jalan empat lajur dua arah terbagi (4/2T), enam lajur dua arah terbagi (6/2T), dan delapan lajur dua arah terbagi (8/2T).


2.   Kapasitas Jalan Luar Kota (JLK)

Bab ini melingkupi ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk perencanaan dan evaluasi kinerja lalu lintas operasional segmen JLK, terdiri atas kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur menggunakan derajat kejenuhan (DJ), waktu tempuh (wT), kecepatan tempuh (V), dan derajat iringan (DI). Bab ini dapat digunakan pada segmen JLK dengan spesifikasi penyediaan prasarana jalan Jalan Kecil dan Jalan Sedang 2 lajur 2 arah Tak Terbagi (2/2-TT), serta Jalan Raya 4 lajur 2 arah Terbagi (4/2-T), 6 lajur 2 arah Terbagi (6/2-T), dan 8 lajur 2 arah Terbagi (8/2-T).


3.   Kapasitas Jalan Perkotaan (JK)

Bab ini menetapkan ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk desain dan evaluasi kinerja lalu lintas segmen jalan perkotaan, meliputi kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT), dan waktu tempuh (wT).

Pedoman ini dapat digunakan pada segmen-segmen umum yang berada di lingkungan perkotaan dengan kelas Jalan Kecil dan Jalan Sedang bertipe 2/2TT, dan Jalan Raya tipe 4/2T, 6/2T, dan 8/2T.


4.   Kapasitas Simpang APILL

Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Simpang APILL untuk evaluasi kinerja lalu lintas dan perencanaan pengaturan simpang menggunakan APILL, meliputi penetapan waktu-waktu isyarat, kapasitas (C), dan kinerja lalu lintas yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), panjang antrian (PA), dan rasio kendaraan berhenti (RKH) untuk Simpang APILL 3 lengan dan Simpang APILL 4 lengan yang berada di wilayah perkotaan dan semi perkotaan.


5.   Kapasitas Simpang

Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Simpang untuk

keperluan perencanaan dan evaluasi kinerja, meliputi kapasitas Simpang (C) dan kinerja lalu lintas Simpang yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), dan peluang antrian (Pa), untuk Simpang-3 dan Simpang-4 yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan.


6.   Kapasitas Bagian Jalinan

Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Bagian Jalinan untuk keperluan perencanaan dan evaluasi kinerja, meliputi kapasitas Bagian Jalinan (C) dan kinerja lalu lintas Bagian Jalinan Tunggal yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT), dan waktu tempuh (wT) serta kinerja lalu lintas Bundaran yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), dan peluang antrian (Pa), untuk yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan untuk Bagian Jalinan yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan.

 

F. Penutup


Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.

 

Tembusan:


1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

3. Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

4. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : Juni 2023

DIREKTUR JENDERAL BINA MARGA,

 

HEDY RAHADIAN

NIP 19640314 199003 1 002



Untuk referensi dapat diunduh juga :
  1. Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia No : 09/P/BM/2023
  2. Modul Ajar Kapasitas Simpang APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
  3. Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) Februari 1997
  4. Perhitungan Kinerja Jalan Perkotaan berdasarkan MKJI 1997 (Manual Kapasitas Jalan Indonesia)
  5. Pedoman Pencacahan Lalu-Lintas dengan Cara Manual
  6. Panduan Survai Perhitungan Waktu Perjalanan Lalu Lintas
  7. Perencanaan Fasilitas Pengendali Kecepatan Lalu-Lintas
Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia 2014 (PKJI 2014). PKJI 2014 keseluruhan melingkupi dan dapat diunduh :

1) Pendahuluan
2) Kapasitas jalan luar kota
3) Kapasitas jalan kota
4) Kapasitas jalan bebas hambatan
5) Kapasitas simpang Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas (APILL)
6) Kapasitas simpang
7) Kapasitas jalinan dan bundaran ( belum dapat diunduh )
8) Perangkat lunak kapasitas jalan ( belum dapat diunduh )





Jumat, 13 Oktober 2017

TATA CARA STANDAR PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK

1. UMUM


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan Kontrak. Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui kontrak berdasarkan harga satuan dengan perkiraan kuantitas pekerjaan, tidak dapat dihindari adanya perubahan baik yang disebabkan perubahan perkiraan kuantitas pekerjaan maupun desain dengan kondisi aktual di lapangan

Ketentuan kontrak hanya mengatur hubugan antara Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa. Oleh karena perubahan kontrak dapat berdampakpada hal-hal yang berada di luar kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, maka itu perlu diatur Tata Cara Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) KontraK.


2. RUANG LINGKUP


Ruang Lingkup Tata cara ini berisi persyaratan dan tata cara perubahan kontrak. Tata cara ini berlaku bagi seluruh Unit Kerja dan Unit Pelaksana (Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, untuk kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN tidak termasuk penanganan Bencana Alam.

Untuk kontrak yang dibiayai dari sumber dana pinjaman (Dalam Negeri/Luar Negeri) diatur di dalam Manual Manajemen Proyek yang bersangkutan.

Untuk perubahan kontrak yang terkait dengan Penerapan Teknologi Baru/Kompleks/Non Standar akan diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga secara terpisah. 

3. DEFINISI


3.1. Perintah Perubahan Kontrak adalah :
Perintah tertulis yang dibuat oleh Pengguna Jasa (PPK) kemudian dilanjutkan dengan negosiasi    teknis dan harga dengan tetap mengacu pada kententuan yang tercantum dalam Kontrak Awal.            Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan Adendum          Kontrak sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3, Divisi 1, Seksi 1.13,              paragraf 1.13.1a). 

3.2. Adendum Kontrak adalah :
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat perubahan-perubahan da;am Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang mengakibatkan variasi dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan dalam jumlah Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahuludalam Perintah Perubahan. Adendum juga harus dibuat pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau teknis penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan atau Jumlah Harga Kontrak sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3), Difisi 1, Seksi 1.13, paragraf 1.13.1b)

3.3. Unsur Perencana adalah :
Unsur Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan/atau Konsultan Perencana

3.4. Pengawas Pekerjaan adalah :
Personil yang diangkat oleh leh PPK yang berasal dari personil PPK atau Konsultan Pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

3.5. Kajian Teknis Lapangan adalah :
Suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditujukan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) Divisi I, Seksi 1.9.

4. PERSYARATAN PERUBAHAN KONTRAK


Kontrak konstruksi dapat dilakukan perubahan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 

4.1. Perubahan Kontrak :
  • Kontrak hanya dapat berubah dengan perubahan(Adendum) kontrak
  • Perubahan kontrak dapat dilakukan apabila disetujui oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa
  • Perubahan lingkup pekerjaan dalam kontrak
  • Dalam melakukan perubahan kontrak, Kepala Satuan Kerja menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk melakukan pemeriksaan/penelitian

4.2. Perubahan kontrak hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara                 kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang           ditentukan dalam dokumen kontrak yang meliputi :
  • Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan
  • Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan
  • Mengubah gambar pekerjaan sesuai kebutuhan lokasi pekerjaan
  • Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak dan/atau
  • Mengubah jadual pekerjaan
4.3. Pekerjaan Tambah yang mengakibatkan perubahan Nilai Kontrak dapat dilakukan sepanjang                   anggaran tersedia.

4.4. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat dilakukan apabila :
  • Pekerjaan tambah
  • Perubahan Desain
  • Keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian (default) Pengguna Jasa
  • Masalah yang timbul di luar kendali Penyedia Jasa dan/atau
  • Keadaan Kahar
4.5. Pelaksanaan perubahan kontrak konstruksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama               antara Pengguna Jasa (PPK) dan Penyedia Jasa (Kontraktor) yang dibantu oleh Konsultan                     Pengawas dengan melibatkan Unsur Perencana 


Surat Edaran tersebut di atas dan berkas lainnya yang melengkapinya dapat diunduh di :


Senin, 11 September 2017

MANUAL DESAIN PERKERASAN JALAN 2017


KATA PENGANTAR

Versi awal Manual Desain Perkerasan (MDP 2013) dikembangkan dengan bantuan 
Pemerintah Australia (AusAID), sebagai bagian Indii activity 209.01. Selanjutnya, versi
Bahasa Indonesia dikembangkan melalui penyimakan yang ekstensif oleh Staf Direktorat
Jenderal Bina Marga dan para pakar. Sejumlah bab berkaitan dengan kebijakan Direktorat
Jenderal Bina Marga, objektif-objektif perencanaan dan penjelasan teknik telah
ditambahkan. Selanjutnya manual dilegalisasi melalui Surat Keputusan Keputusan Direktur
Jenderal Bina Marga Nomor: 22.2 / KPTS / Db / 2013 tertanggal 30 Maret 2012.

Proses revisi MDP 2017 dilakukan melalui beberapa tahapan review oleh para pakar dan
praktisi dari lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pusat Penelitian dan
Pengembangan Jalan dan Jembatan, dan Perguruan Tinggi. Revisi MDP 2017 meliputi
perubahan strukutur penyajian untuk mempermudah pemahaman pengguna dan
penambahan dan perbaikan kandungan manual. Sejumlah bahan ditambahkan termasuk
penggunaan nilai karakterisitk VDF jenis-jenis kendaraan niaga berdasarkan wilayah untuk
kondisi beban nyata (termasuk beban berlebih) dan kondisi beban normal (beban
terkendali), angka pertumbuhan lalulintas per wilayah, uraian rinci mengenai metode desain
mekanistik termasuk penegasan penggunaan ESA4 dan ESA5 dan lain-lain. Sejumlah
perubahan penting yang dibuat dalam bagian II manual antara lain meliputi perbaikan
prosedur konversi temperatur untuk analisa lendutan, penambahan opsi penanganan
Pengupasan dan Pelapisan Kembali (Mill and Inlay). Khusus untuk perencanaan pada level
jaringan, grafik desain overlay diperluas hingga beban lalulintas rencana 200 juta ESA.
Faktor-faktor pemicu penanganan disesuaikan konsisten dengan grafik analisa lendutan
yang diperluas tersebut.

Metode desain yang digunakan pada Manual Desain Perkerasan adalah metode Mekanistik
Empiris yang dewasa ini telah digunakan secara meluas di berbagai negara yang telah
berkembang. Dengan metode ini analisis struktur perkerasan dilakukan menggunakan
prinsip-prinsip mekanik yang keluarannya digunakan untuk memprediksi kinerja struktur
berdasarkan pengalaman empiris.

Untuk mendapatkan hasil yang optimal metode Mekanistik Empiris memerlukan input
parameters material dan beban lalulintas yang terperinci dan akurat yang memerlukan
pengujian ekstensif baik di lapangan maupun di laboratorium. Sebagai suatu pendekatan
yang relatif masih baru dilingkungan kebinamargaan, sejumlah riset untuk mendukung dan
mengembangkan metode ini masih sangat diperlukan. Diantaranya adalah pengembangan
perangkat lunak untuk analisis dan, yang sangat mendesak, pengkalibrasian output analisis
mekanik terhadap kinerja perkerasan khususnya untuk iklim Indonesia dan kondisi beban
kendaraan yang nyaris tidak terkendali.

Desain struktur perkerasan dalam bentuk katalog memungkinkan pendesain lebih fokus
pada upaya mendapatkan input tersebut. Namun demikian, tidak berarti bahwa pendesain
tidak perlu memahami proses analisis mekanistik. Pemahaman terhadap metode yang
digunakanakan meningkatkan apresiasi dan kesadaran pendesain mengenai kebutuhan
akan data perencanaan yang akurat. Untuk itu, praktisi perkerasan jalan didorong untuk
meningkatkan kemampuan dengan secara intensif mempelajari metode tersebut.

DIREKTUR JENDERAL BINA MARGA
Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, M.Sc
Juni 2017

Silahkan Unduh berkas di bawah ini :


Senin, 27 Mei 2013

STANDAR PERENCANAAN JALAN

Dalam rangka mengembangkan jaringan jalan yang efisien dengan kualitas yang baik, perlu diterbitkan buku-buku standar, pedoman, dan petunjuk mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Untuk maksud tersebut Direktorat Jenderal Bina Marga,Kementrian Pekerjaan Umum selaku pembina jalan di Indonesia telah berusaha menyusun buku-buku dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan yang ada.

Buku-buku Standar ini merupakan salah satu konsep dasar yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga bersama-sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan yang masih memerlukan pembahasan-pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Tetap (Pantap) Standardisasi untuk menjadi Rancangan SNI atau Pedoman Teknik Departemen.

Namun demikian sambil menunggu proses tersebut, kiranya buku standar ini sudah dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan perencanaan teknik jalan.

Selanjutnya kami mengharapkan dari penerapan di lapangan dapat diperoleh masukan- masukan kembali berupa saran dan tanggapan guna penyempurnaan buku tersebut.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang hal terkait di atas beserta buku-bukunya adalah :
  1. Permen PUPR tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan No.5 tahun 2023
  2. Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan No:02/SPD/BN/2022
  3. Gambar Standar Jalan dan Jembatan 2021 No : 08/PB/BM/2021
  4. Pedoman Desain Geometrik Jalan_FINAL 2021
  5. Pedoman Desain Geometrik Jalan 2020_Draft Final 5
  6. Draft 2.0 Pedoman Perancangan Geometrik Jalan Antarkota (17 Desember 2014)
  7. Permen PUPR tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan No. 19/PRT/M/2011
  8. Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan No. 19/PRT/M/2011
  9. Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan diterbitkan bulan Maret 1992.
  10. Tata Cara Perencanaan Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997 diterbitkan bulan September 1997
  11. Standar Geometrik Jalan Bebas Hambatan untuk Jalan Tol  No. 007/BM/2009 diterbitkan bulan Desember 2009.
  12. SNI 03-6967-2003 Persyaratan Umum Sistem Jaringan dan Geometrik Jalan Perumahan
Buku/Pedoman tersebut di atas dapat diunduh pada masing-masing tautannya. Semoga bermanfaat.....


Jumat, 17 Mei 2013

Software Desain Perkerasan Jalan Lentur (SDPJL) versi 1.1

 

SEKILAS TENTANG 

SOFTWARE DESAIN PERKERASAN JALAN LENTUR (SDPJL)

Software Desain Perkerasan Jalan Lentur adalah alat bantu Perencana untuk melakukan desain perkerasan jalan lentur, dengan merujuk pada Pedoman Interim Desain Perkerasan Jalan Lentur No  001/BM/2011.

Program lunak SDPJL versi 1.0 dan yang telah diperbarui menjadi versi 1.1 menggunakan perangkat lunak Microsoft Excel dan merupakan pengembangan dari RDS.  Beberapa prinsip utama dari software ini antara lain :

·    Penyeragaman dalam metoda pengambilan data lapangan dan metoda perencanaan untuk seluruh Indonesia, sehingga memudahkan dan mempercepat pemantauan (monitoring).
· Koordinasi pekerjaan lebih mudah, sehingga seluruh pekerjaan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan dikerjakan sesuai dengan metoda yang ditetapkan.
·    Seluruh kegiatan Perencanaan sampai dengan tahap PHO dapat disimpan dalam satu     “ file perencanaan “ dan dapat ditautkan (link) dengan perangkat lunak  Analisa Harga Satuan.
 · Mempermudah Perencanaan dalam mengerjakan beberapa perencanaan konstruksi perkerasan jalan, (dapat mendisain beberapa alternatif disain dalam waktu yang bersamaan).

Program SDPJL dan beberapa Pedoman serta Manual yang dapat membantu menjelaskan program ini dapat diunduh pada tautan di bawah  ini :
  1. Kepdirjen Bina Marga No : 22.2/KPTS/Db/2012 Tentang Manual Desain Perkerasan Jalan
  2. Lampiran Kepdirjen Bina Marga No : 22.2/KPTS/Db/2012
  3. Pedoman Perancangan Tebal Perkerasan Jalan Lentur No. 002/P/BM/2011
  4. Manual Pengoperasian SDPJL
  5. Petunjuk Pengoperasian SDPJL
  6. Program SDPJL
Selamat Mencoba......

Sabtu, 19 Januari 2008

Hallo Sobat-sobat

Apa kabar sobat-sobat para praktisi yang berlatar-belakang dan bekerja di bidang Teknik Sipil terutama di bidang Jalan dan jembatan. Mungkin di sini kita bisa berbagi informasi tentang dunia kita.