Jumat, 13 Oktober 2017

TATA CARA STANDAR PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK

1. UMUM


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan Kontrak. Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui kontrak berdasarkan harga satuan dengan perkiraan kuantitas pekerjaan, tidak dapat dihindari adanya perubahan baik yang disebabkan perubahan perkiraan kuantitas pekerjaan maupun desain dengan kondisi aktual di lapangan

Ketentuan kontrak hanya mengatur hubugan antara Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa. Oleh karena perubahan kontrak dapat berdampakpada hal-hal yang berada di luar kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, maka itu perlu diatur Tata Cara Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) KontraK.


2. RUANG LINGKUP


Ruang Lingkup Tata cara ini berisi persyaratan dan tata cara perubahan kontrak. Tata cara ini berlaku bagi seluruh Unit Kerja dan Unit Pelaksana (Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, untuk kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN tidak termasuk penanganan Bencana Alam.

Untuk kontrak yang dibiayai dari sumber dana pinjaman (Dalam Negeri/Luar Negeri) diatur di dalam Manual Manajemen Proyek yang bersangkutan.

Untuk perubahan kontrak yang terkait dengan Penerapan Teknologi Baru/Kompleks/Non Standar akan diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga secara terpisah. 

3. DEFINISI


3.1. Perintah Perubahan Kontrak adalah :
Perintah tertulis yang dibuat oleh Pengguna Jasa (PPK) kemudian dilanjutkan dengan negosiasi    teknis dan harga dengan tetap mengacu pada kententuan yang tercantum dalam Kontrak Awal.            Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan Adendum          Kontrak sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3, Divisi 1, Seksi 1.13,              paragraf 1.13.1a). 

3.2. Adendum Kontrak adalah :
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat perubahan-perubahan da;am Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang mengakibatkan variasi dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan dalam jumlah Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahuludalam Perintah Perubahan. Adendum juga harus dibuat pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau teknis penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan atau Jumlah Harga Kontrak sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3), Difisi 1, Seksi 1.13, paragraf 1.13.1b)

3.3. Unsur Perencana adalah :
Unsur Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan/atau Konsultan Perencana

3.4. Pengawas Pekerjaan adalah :
Personil yang diangkat oleh leh PPK yang berasal dari personil PPK atau Konsultan Pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

3.5. Kajian Teknis Lapangan adalah :
Suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditujukan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan sebagaimana dijelaskan pada Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) Divisi I, Seksi 1.9.

4. PERSYARATAN PERUBAHAN KONTRAK


Kontrak konstruksi dapat dilakukan perubahan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 

4.1. Perubahan Kontrak :
  • Kontrak hanya dapat berubah dengan perubahan(Adendum) kontrak
  • Perubahan kontrak dapat dilakukan apabila disetujui oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa
  • Perubahan lingkup pekerjaan dalam kontrak
  • Dalam melakukan perubahan kontrak, Kepala Satuan Kerja menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk melakukan pemeriksaan/penelitian

4.2. Perubahan kontrak hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara                 kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang           ditentukan dalam dokumen kontrak yang meliputi :
  • Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan
  • Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan
  • Mengubah gambar pekerjaan sesuai kebutuhan lokasi pekerjaan
  • Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak dan/atau
  • Mengubah jadual pekerjaan
4.3. Pekerjaan Tambah yang mengakibatkan perubahan Nilai Kontrak dapat dilakukan sepanjang                   anggaran tersedia.

4.4. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat dilakukan apabila :
  • Pekerjaan tambah
  • Perubahan Desain
  • Keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian (default) Pengguna Jasa
  • Masalah yang timbul di luar kendali Penyedia Jasa dan/atau
  • Keadaan Kahar
4.5. Pelaksanaan perubahan kontrak konstruksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama               antara Pengguna Jasa (PPK) dan Penyedia Jasa (Kontraktor) yang dibantu oleh Konsultan                     Pengawas dengan melibatkan Unsur Perencana 


Surat Edaran tersebut di atas dan berkas lainnya yang melengkapinya dapat diunduh di :


Tidak ada komentar: